Minggu, 05 April 2015

TUGAS UTS PR NET Part 2 ( Rambut adalah Mahkota wanita, bagaimana dengan rambut sambungan? )

RAMBUT adalah Mahkota yang dimiliki umat manusia baik pria dan wanita. Khususnya wanita yang sangat menjaga penampilannya dari pangkal kepala sampai ujung jari kaki, kalimat itu sering diucapkan setiap motivator, pekerjasalon, para wanita didunia. Merawat rambut kepala sangatlah rumit dari membelainya, shampoo, conditioner, hairtonic, creambath,hairspa, banyak sekali yang dibutuhkan. Namun begitulah cara untuk merawat rambut kepala dari bahan tradisional hingga modern. Maka dari itu untuk merawat rambut kepala wanita sangatlah ekstra mengeluarkan budget nya. Karena banyak sekali tawaran di bidang salon kecantikan untuk menarik perhatian konsumennya menggunakan jasa mereka. Jasa yang dijual seperti mewarnai rambut, memotong rambut, spa rambut, sampai MENYAMBUNG RAMBUT. Betapa uniknya bukan? Rambut juga jika diurus atau dirawat dengan baik akan sangat membuat kita sebagai yang memilikinya mempunyai nilai lebih. Tampak indah rambut kita akan tampak cantik pula nilai keindahan kita sebagai wanita. Tapi taukah kamu bahwa HARAM hukumnya jika wanita beragama islam menyambung rambut. mari kita cek dan ricek bersama, berikut penjelasannya :

Termasuk perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya."
Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.
Persoalan ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.
Aisyah meriwayatkan:
"Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Asma' juga pernah meriwayatkan:
"Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Said bin al-Musayib meriwayatkan:
"Muawiyah datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah, kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah dosa)."
Dalam satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
"Di mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda: Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini (cemara)." (Riwayat Bukhari)
Rasulullah menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat)
Al-Khaththabi berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan Allah."19
Yang dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan:
"Tidak mengapa kamu memakai benang."20
Yang dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah dikatakan juga oleh Imam Ahmad.21




Menjaga kesehatan rambut agar mahkota (rambut) yang ada dalam bagian tumbuh anda benar-benar sehat dan terjaga kesehatannya. Maka dari itu mari pilih danpilah mana yang baik untuk kita bukan hanya tapak luar namun segiilmu yang bermanfaat untuk kita sangatlah lebih penting untuk diketahui. Bukan saya melarang dalam blog ini hanya sharing saja bagaiamana hukum yang diberlakukan. Bagi para wanita yang memilih menyambung rambut silahkan saja, karena semua itu pilihan semuanya. Wanita teruslah maju, dan pancarkan kilaumu :) keep going up and smiley 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar